PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Dwi Saputro Adjie Witjaksono, Naili Azizah, Dian Rosita

Abstract


Restorative Justice adalah penyelesian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesain yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penelitian ini mengkaji tentang  penerapan Restorative Justice sebagai bentuk perlindungan anak terhadap  Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan landasan Putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2014/PN Tng. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan  perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian tindak pidana anak dan hukuman tersebut diberikan sebagai efek jera atau lebih tepatnya sebagai pembelajaran terhadap terdakwa bahwa perbuatannya yang memiliki senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan disertai dengan pencurian sepeda motor adalah melanggar hukum. Hukuman tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa anak untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memperbaiki kehidupannya di masa depan.

Kata Kunci :  anak berhadapan dengan hukum,  restorative justice, perlindungan anak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Universitas Muhammadiyah Kudus - LPPM Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha 1 Purwosari Kudus 59316
Tel/ Fax +62-291-437218 Email : lppm@umkudus.ac.id

Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan Indexed by:

    

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.