PERLINDUNGAN HUKUM POJK NOMOR 14/POJK.05/2020 TERHADAP DEBITOR LEMBAGA PEMBIAYAAN (LEASING) TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN KEADILAN

Maslikan Maslikan, Dika Anggara Putra

Abstract


Kendaraan sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk menunjang mobilitas dalam kehidupan sehari-hari, selain menggunakan fasilitas umum masyarakat banyak yang memilih untuk memeiliki sendiri kendaraan karena dirasa lebih leluasa dalam beraktifitas. Untuk mendapatkan kendaraan dipermudah dengan layanan pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor yang disediakan oleh Lembaga penyedia layanan keuangan (leasing). Banyaknya kemudahan yang diberikan oleh penyedia layanan keuangan dalam pemberian kredit membuat mayoritas masyarakat menggunakan fasilitas kredit dalam pemenuhan kebutuhan transportasi. Ketika terjadi pandemi covid19 terjadi semua sektor menjadi terganggu termasuk sektor ekonomi sehingga berdampak sangat signifikan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat pada khususnya masyarakat yang mendapat fasilitas kredit kendaraan dari Lembaga pembiayaan (leasing). Debitor kesulitan untuk memenuhi kewajibanya terhadap kreditor karena kemampuan ekonomi keluarga turut berdampak. Dalam keadaan tidak biasa seperti ini pemerintah melalui regulator mengambil keputusan untuk memberlakukan relaksasi kredit untuk sebagai Langkah untuk menunjang keberlangsungan kegiatan perekonomian ditengah pandemic covid 19.


Full Text:

PDF

References


Hetty Hasanah, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumenatas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia”, artikel diakses pada 1 Juni 2015 darihttp://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html.

Ibid

Juli Irmayanto dkk, Bank dan lembaga keuangan, Universitas trisaksi, Jakarta 2002, hlm. 12.

Komarudian, Enxiklopedia Manajemen, Bumi Aksara: Jakarta, 1994, hlm 165.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Disertasi S3 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003), hlm. 14

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Rebekka Dosma Sinaga, Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia Dan Otoritas Jasakeuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara, 2013, hlm. 2.

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, 2003. “Kamus Istilah Perbankan”, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta. Hal .118

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, 2003. “Kamus Istilah Perbankan”, Atalya Rileni

Sudeco, Jakarta. Hal .118

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, 2003, Jakarta, hlm. 121.

Setiono, “Rule of Law”, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004), hlm.3

Satjipto Rahardjo, op, cit.

Loc, cit.

Siti Sundari, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, Kementrian Hukum dan HAM RI, 2011, hlm. 44.

Soerjono Soekanto,1982, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, hal 52

Sunarmi, hukum kepailitan,edisi 2, PT. Sofmedia, Medan, 2010, hlm. 29.

Riedel S, Morse S, Mietzner T, Miller S. Jawetz, Melnick, & Adelberg’s Medical Microbiology. 28th ed. New York: McGrawHill Education/Medical; 2019. p.617-22.

Zhu N, Zhang D, Wang W, Li X, Yang B, Song J, et al. A Novel Coronavirus from Patients with Pneumonia in China, 2019. N Engl J Med. 2020;382(8):727-33

Zulkarnain Sitompul, “Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas Sistem Keuangan,” (Medan:disampaikan pada Seminar tentang Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan untuk Mewujudkan Perkonomian Nasional yang Berkelanjutan dan Stabil, 25 November 2014), hlm. 16.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Universitas Muhammadiyah Kudus - LPPM Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha 1 Purwosari Kudus 59316
Tel/ Fax +62-291-437218 Email : lppm@umkudus.ac.id

Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan Indexed by:

    

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.